Usut Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino, Kajari Muba Pimpin Geledah Kantor PT SMB

GELEDAH: Kajari Muba Roy Riadi SH MH (kanan), memimpin penggeledahan Kantor PT SMB, di Jl Dr M Isa, Palembang, Rabu pagi (19/2). -FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah PT Hutama Karya mempercepat pembangunan proyek Jalan Tol Betung (Sumsel)-Tempino (Jambi), sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak dari sisi hukum. Mengusut pembebasan lahan jalan Tol Betung-Tempino.
Kepala Kejari (Kajari) Muba Roy Riady SH MH, memimpin penggeledahan di kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di Jl Dr M Isa, Kota Palembang, Rabu pagi (19/2). Sementara Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH, mengeledah kantor PT SMB di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Perusahaan itu milik Kms H Abdul Halim Ali. “Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah negara untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi,” ujar Kajari Muba Roy Riadi SH MH kepada awak media di Palembang, kemarin.
Kata Roy, pihaknya tengah mengusut kasus mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara. Yakni dalam hal dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Dari penggeledahan kantor PT SMB di Palembang, pihaknya menemukan dan menyita berkas dan dokumen-dokumen. Seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survei, beserta berkas dan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
BACA JUGA:Cerminkan Kerja Keras, Komitmen dan Semangat, PT SMBR Raih 6 Penghargaan
Selanjutnya pihaknya akan meneliti dan mendalami berkas dokumen yang berhasil disita, untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Nanti akan kami berikan update terkait kasus ini,” janji Roy, yang sebelumnya menjabat Kajari Prabumulih.
Hingga saat ini, sambung Roy, sudah puluhan orang saksi yang diperiksa saat masih tahap penyelidikan. Sementara saat penyidikan ini, baru sekitar 4 saksi yang diperiksa. “Nanti pemilik perusahaan akan kami panggil juga untuk dimintai keterangannya, “ tegasnya.
Sementara dari penggeledahan kantor PT SMB di Tungkal Jaya, penyidik Kejari Muba juga menyita sejumlah dokumen. Di antaranya, dokumen peta kebun, dokumen batas wilayah PT SMB, dokumen permintaan biaya, dokumen rekap PT SMB, beserta berkas dan dokumen lainnya. “Kami juga bakal mendalami dugaan korupsi pengelolaan sawit oleh PT SMB hingga mengakibatkan kerugian negara,” pungkas Roy.
Terpisah, kuasa hukum PT SMB, Dr Efran Helmi Juni SH MHum, menghormati penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Muba, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk ganti rugi lahan ruas tol Betung-Tempino.
"Kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik Kejari Musi Banyuasin dalam upaya penegakan hukum. Benar hari ini ada kegiatan penggeledahan dilanjutkan dengan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus yang kini tengah ditangani," sebut Efran, Rabu sore (19/2).
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PUPR Banyuasin