https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Usut Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino, Kajari Muba Pimpin Geledah Kantor PT SMB

GELEDAH: Kajari Muba Roy Riadi SH MH (kanan), memimpin penggeledahan Kantor PT SMB, di Jl Dr M Isa, Palembang, Rabu pagi (19/2). -FOTO: IST-

Menurutnya, sesuai dengan surat dari penyidik kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). 

Untuk itu pihaknya mendukung penuh langkah-langkah hukum dari penyidik Kejari Muba, supaya kasus ini dapat menjadi lebih jelas dan lebih terang lagi. “Proses penegakan hukum yang kami hormati sebagai suatu iktikad baik dari semua pihak," ucap Efran.

Dalam penggeledahan itu, menurutnya diamankan kurang lebih sekitar 40-an dokumen. Yakni berkas dan dokumen terkait dengan sejarah kepemilikan tanah mengenai asal muasal perkebunan sawit atau karet yang diusahakan oleh PT SMB di wilayah Muba.

Kata Efran, PT SMB sudah mulai melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut mulai tahun 1987 silam. Ada pula dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Sampai akhirnya dilakukan dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang diusahakan oleh PT SMB.

"Setelah selama hampir 10 tahun diurus HGU itu, diterbitkan pada awalnya dimintakan seluas 20 hektare. Dalam perjalanannya yang sudah selesai itu terdata kurang lebih 12 ribu hektare. Sampai dengan kegiatan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino, yang kini tengah diusut oleh Kejari Muba,” ulasnya.

BACA JUGA:Geledah Lagi Rumah Istri Muda Deliar, Sita Barang Bukti Terbaru Jam Tangan Rolex, Cerutu Premium, Uang Dolar

BACA JUGA:Ratusan Penghuni Lapas Muara Enim Dibuat Was-was, Digeledah dan di tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Efran menyampaikan, pihaknya siap untuk bekerjasama dan menyiapkan segala macam dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik terkait pengusutan kasus ini. 

Informasinya, pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino ini, merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi di Kantor Kejati Sumsel, 23 Januari 2025 lalu. Yakni, penyelesaian Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Sumsel.

Hadir dalam rakor pagi itu, perwakilan dari Kejati Sumsel, Kejagung RI, Pemprov Sumsel. Termasuk instansi terkait dari Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muba, dan Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan