https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Motor Hilang Dicuri Saat Diparkir di Teras Rumah, Korban Lapor ke Polrestabes Palembang

Motor Honda Scoopy hilang dicuri saat diparkir di teras rumah, korban Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lapor petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, korban adalah Yenny Anggraini (44), seorang ibu rumah tangga asal Lorong Tajur, Kecamatan SU I, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan motornya di teras rumah.

Menurut penuturan korban kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (18/2/2025), kejadian tersebut berawal saat anaknya memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernopol BG 5127 ADU di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. 

BACA JUGA:Evaluasi Pilkada 2024, Optimalkan DPT dan Penambahan Kursi DPRD Jadi Fokus

BACA JUGA:Kajati Sumsel Ungkap Aliran Dana Sebesar 20 Persen Mengalir ke Tersangka AMR

Namun, saat suaminya hendak memasukkan motor ke dalam rumah sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut sudah hilang.

"Suami saya berniat memasukkan motor ke dalam rumah, tetapi motornya sudah tidak ada di tempat semula," kata Yenny.

Korban pun segera melakukan pencarian dengan bertanya kepada tetangga sekitar, namun tak ada yang melihat peristiwa pencurian tersebut. 

"Saya sudah keliling dan bertanya ke tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang tahu," tambah Yenny.

BACA JUGA:Sayembara Keluarga Korban Pembunuhan Alyudi Beredar, Imbalan Menanti Bagi yang Memberikan Informasi

BACA JUGA:Suami Laporkan Istri ke Polda Sumsel, Diduga Selingkuh Dengan Atasan

Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor yang sangat diharapkan, dan ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya harap pelaku segera ditangkap, karena ini sudah sangat meresahkan kami," ungkapnya.

Laporan yang disampaikan oleh korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana pencurian motor yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan