Atur Pemenang Lelang, Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka, Komitmen Fee 30 Persen

SUAP DAN GRATIFIKASI : Kadis PUPR Banyuasin Ir Apr, dan Wakil Direktur CV HK inisial WAF, Senin (17/2), ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi 4 proyek di Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupayen Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Modusnya, mengatur pemenang lelang, komitmen fee 30 persen dari pagu Rp3 miliar, pengerjaan tak sesuai dan tidak selesai.
Diketahui ada 4 kegiatan di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada TA 2023. Yakni, Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, di RT 01, RW 01, dengan pagu Rp1.770.000.000. Tender dimenangkan CV Raza Jaya Cipta, dari Kota Pagaralam.
Pengecoran Jalan RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp375.000.000, dimenangkan CV HK, beralamat Kota Pagaralam. Pembuatan Saluran Drainase di RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, pagu Rp580.000.000, juga dimenangkan CV HK.
Selanjutnya, Pengecoran Jalan RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya, dengan pagu Rp275.000.000, yang dimenangkan CV Nusa Lawang Sakti, dari Pagaralam. Empat kegiatan pada Dinas PUPR Banyuasin itu, dengan sumber dana keuangan keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel TA 2023, dengan pagu anggaran lebih kurang Rp3 miliar.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi di Dishub Banyuasin
"Uang tersebut dianggarkan untuk pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase, di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa,” terang Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers, Senin sore (17/2/2025).
Setelah melakukan serangkatan penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menetapkan 3 orang tersangka. Yakni, Kepala Dinas PUPR Banyuasin berinisial Apr, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel berinisial AMR.
“Satu tersangka lagi dari pihak pengembang, berinisial WAF selaku Wakil Direktur CV HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampal dengan 21 Februari 2022,” jelas Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Terhadap tersangka Apr dan WAF, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai Senin (17/2). "Sementara tersangka AMR, sudah 3 kali mangkir saat pemanggilan secara patut, tapi saat ini sudah diamankan oleh tim di Pondok Indah Jakarta,” tegasnya.
Selanjutnya tersangka AMR akan diterbangkan ke Palembang, Selasa (18/2) guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. “Modus operandi tersangka, pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak,” beber Umaryadi.