Segera Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi di Dishub Banyuasin

GELEDAH: Kejari Banyuasin saat melakukan penggeladahan di Dishub Banyuasin. Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin- FOTO: KEjARI FOR SUMEKS-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Banyuasin rupanya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
"Semua struktur dinas dari pejabat tertinggi di dinas sampai fungsional di lapangan telah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani, Rabu (12/2).
Usai dilakukan pemeriksaan itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin, Selasa (11/2) lalu."Dari situ, kita temukan alat bukti dan barang bukti,"tegasnya.
Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengambil tindakan."Sekarang tinggal memperkuat siapa saja yang layak dimintai pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Terutama retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin ini yang seharusnya masuk kas daerah."Tapi di lapangan justru mengalir ke pihak-pihak tertentu,"imbuhnya.
Pastinya Kejari Banyuasin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Terpisah, Mulyanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mengatakan pihaknya kooperatif dan siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin."Kita kooperatif dan dukung upaya penegakan hukum," ucapnya.