https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kepala BPN Palembang 2016 Diperiksa Penyidik dalam Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, memastikan tujuh saksi hadir untuk memberikan keterangan. Kepala BPN Palembang 2016 diperiksa dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, pada Rabu (12/2/2025).

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang periode 2016.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan. 

"Tujuh saksi yang dipanggil telah hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.

BACA JUGA:Periksa Pejabat Dinas PUPR Palembang, Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Mantan Ketua BPN Palembang Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah inisial CG, yang merupakan Kepala Kantor BPN Kota Palembang pada tahun 2016, M selaku Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel Tahun 2025, serta YH yang menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Palembang Tahun 2016. 

Selain itu, ada S yang merupakan Kasubag Bankum Biro Hukum Provinsi Sumsel Tahun 2025, SB staf khusus bidang aset pada 2016, MAS sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan, dan FW notaris yang terlibat dalam transaksi pembelian tanah.

BACA JUGA:Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Penyidik Periksa Lima Saksi dari BPN

BACA JUGA:Kasus Yayasan Batanghari Sembilan: 6 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada setiap saksi.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam kasus dan melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa masih ada kemungkinan saksi lain yang akan dipanggil sesuai dengan perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:Usut Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Sudah Tahan Sekda Palembang, Giliran Periksa Plt Sekda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan