Atur Pemenang Lelang, Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka, Komitmen Fee 30 Persen

SUAP DAN GRATIFIKASI : Kadis PUPR Banyuasin Ir Apr, dan Wakil Direktur CV HK inisial WAF, Senin (17/2), ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi 4 proyek di Kelurahan Keramat Raya, Banyuasin. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
BACA JUGA:Hendri Lie, Termohon Eksekusi Ruko, Ternyata Terdakwa Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun
Hal tersebut disebabkan karena adanya perbuatan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) berupa suap dan atau gratifikasi. "Nilai komitmen feenya sebesar 30 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp3 miliar dari 4 kegiatan tersebut," ungkapnya.
Kemudian, sambung Umaryadi, ada juga pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh tersangka AMR bersama Apr dan WAF. "Ternyata pemenang lelang ini sudah ditentukan oleh tersangka AMR dan Apr, supaya bisa memuluskan untuk mendapatkan komitmen fee yang dibayar dimuka oleh WAF selaku pihak ketiga," urainya.
Potensi kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka ini, sebesar Rp 825.100.000. ” Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Umaryani.
Kata Umaryadi, perbuatan tersangka AMR dan Apr, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, lalu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perbuatan tersangka WAF, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Tanamkan Nilai Antikorupsi di Sekolah
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, berjumlah 28 orang," tutupnya.
Tadi malam, tersangka Apr dan WAF keluar dari Gedung Kejati Sumsel sudah memakai rompi warna tahanan. Hanya saja keduanya memilih bungkam saat coba diwawancarai awak media, saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Palembang.
Saat dikonfirmasi, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengaku terkejut Kadis PUPR Banyuasin Ir Apr ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Sumsel, Senin sore (17/2). ”Waduh, baru tahu,” katanya, tadi malam.
Sehingga Erwin mengaku belum mendapat kabar secara lengkap terkait hal tersebut. Kendati demikian, dia akan mencermati dan melaporkan kepada pimpinan terkait untuk mengambil langkap selanjutnya. ”Tentu kita prihatin,” ucapnya.
Namun menurutnya, masih terlalu dini untuk menetapkan pengganti Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin dengan menunjuk Plt. "Tapi sekali lagi kita akan lihat dan diskusikan dengan pimpinan untuk kebijakan ke depan. Sehingga pelayanan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tidak terganggu,” ulas Erwin.
BACA JUGA:Ajak Kolaborasi untuk Transisi Enegi
BACA JUGA:Tawarkan Brand Nasional hingga Internasional, Berikan Diskon hingga Voucher