https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hendri Lie, Termohon Eksekusi Ruko, Ternyata Terdakwa Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

Hendri Lie, terdakwa korupsi timah senilai Rp271 triliun, jadi termohon eksekusi ruko di Palembang. Eksekusi sempat gagal akibat penghadangan massa. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Hendri Lie, yang kini menjadi termohon eksekusi untuk tiga unit ruko dan tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, ternyata menyimpan sejarah gelap.

Hendri Lie, yang juga dikenal sebagai bos Maskapai Sriwijaya Air, bukanlah orang biasa.

Dirinya adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi timah dengan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis sebesar Rp271 triliun.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Soroti Kondisi Polindes Terbengkalai di Desa Lubuk Tua

BACA JUGA:Eksekusi Ruko dan Tanah di Basura Gagal Karena Penghadangan Massa, Ini Penyebabnya

Meskipun demikian, kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi, SH, menegaskan bahwa eksekusi terhadap aset berupa tiga unit ruko dan tanah yang saat ini berdiri penginapan OYO tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah tersebut. 

"Benar, beliau adalah orang yang sama, namun objek yang sedang dieksekusi ini tidak terkait dengan perkara korupsi timah," tegas Donny, yang menambahkan bahwa pada tahun 2016, Hendri Lie mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan agunan tiga unit ruko dan tanah tersebut.

BACA JUGA:Masih Ada Lapak Sabung Ayam Tersembunyi di Wilayah MLM, Polres Lubuklinggau Terus Melakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Hitungan Menit, Motor Karyawan Toko di Kayuagung Raib Digondol Maling di Parkiran Depan

Upaya eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Palembang Klas IA Khusus pada Rabu (12/2/2025) sempat gagal akibat adanya penghadangan yang dilakukan oleh belasan orang yang diduga dibayar oleh pihak Hendri Lie. 

Bahkan, aksi bakar ban dan penumpukan material pasir terjadi saat proses eksekusi berlangsung, memicu ketegangan di lokasi.

Dalam kondisi yang tidak kondusif ini, eksekusi pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Proses eksekusi ini berlandaskan pada surat penetapan Ketua PN Palembang nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg, dengan pemohon eksekusi adalah dr. Methalia.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Transparansi dan Efisiensi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan