Hendri Lie, Termohon Eksekusi Ruko, Ternyata Terdakwa Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

Hendri Lie, terdakwa korupsi timah senilai Rp271 triliun, jadi termohon eksekusi ruko di Palembang. Eksekusi sempat gagal akibat penghadangan massa. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Menurut kuasa hukum dr. Methalia, Muhammad Arifin Imam Pratama, SH MH, kliennya memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada tahun 2024.
"Aset ini sebelumnya milik Hendri Lie yang merupakan debitur Bank Mandiri dan diagunkan sebagai jaminan," jelas Arifin.
BACA JUGA:Ikuti Kuis Berhadiah Saldo Dana Gratis, Menangkan Hadiah Menarik dengan Langkah Mudah dan Cepat!
Dengan situasi yang semakin memanas, eksekusi ini diharapkan dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat.