https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Eksekusi Ruko dan Tanah di Basura Gagal Karena Penghadangan Massa, Ini Penyebabnya

Eksekusi ruko dan tanah di Basura Palembang gagal setelah dihadang massa yang diduga dibayar oleh Hendri Lie. Proses ditunda hingga jadwal selanjutnya. Foto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya eksekusi terhadap tiga unit ruko dan sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, yang dilakukan oleh juru sita PN Palembang Klas IA Khusus pada Rabu (12/2/2025), gagal dilaksanakan.

Proses eksekusi terhambat akibat adanya aksi penghadangan oleh belasan orang yang diduga dibayar oleh pihak termohon eksekusi, Hendri Lie.

Kejadian ini memunculkan ketegangan di lokasi eksekusi, di mana puluhan orang yang diduga merupakan massa bayaran termohon melakukan aksi bakar ban dan menumpuk material pasir di depan objek yang akan dieksekusi.

BACA JUGA:Masih Ada Lapak Sabung Ayam Tersembunyi di Wilayah MLM, Polres Lubuklinggau Terus Melakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Hitungan Menit, Motor Karyawan Toko di Kayuagung Raib Digondol Maling di Parkiran Depan

Bangunan yang hendak dieksekusi adalah tiga unit ruko dan tanah yang di atasnya berdiri sebuah penginapan yang disewa oleh Hendri Lie.

Karena situasi yang tidak kondusif, juru sita PN Palembang menunda eksekusi sampai waktu yang belum ditentukan. 

Eksekusi ini seharusnya dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg, dengan pemohon eksekusi adalah dr. Methalia.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Transparansi dan Efisiensi

BACA JUGA:Modernisasi Keuangan Desa: DPMD Lahat Dorong Transaksi Non-Tunai Demi Transparansi dan Efisiensi Anggaran

Muhammad Arifin Imam Pratama, kuasa hukum dr. Methalia, menjelaskan bahwa kliennya memiliki objek tanah dan bangunan tersebut setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas permintaan Bank Mandiri pada tahun 2024. 

Sebelumnya, properti tersebut milik Hendri Lie yang mengagunkan aset tersebut sebagai jaminan ke bank. 

Setelah Hendri Lie gagal memenuhi kewajibannya, Bank Mandiri melelang properti tersebut, dan dr. Methalia memenangkan lelang tersebut.

BACA JUGA:Ikuti Kuis Berhadiah Saldo Dana Gratis, Menangkan Hadiah Menarik dengan Langkah Mudah dan Cepat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan