https://sumateraekspres.bacakoran.co/

‘Tersandera’ Putusan Dismissal MK, Pelantikan 9 Kepala-Wakil Kepala Daerah Non Sengketa 6 Februari Batal

Tito Karnavian-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana pelantikan 296 kepala-wakil kepala daerah non-sengketa hasil pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 batal digelar. Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Padahal, pada 22 Januari lalu, pemerintah bersama DPR RI sudah menyepakati tanggal pelantikan 296 kepala dan wakil kepala daerah non-sengketa digelar 6 Februari nanti, Tito menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK

MK rencananya membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan perkara gugatan ke tahap pembuktian.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli. Maksimal enam orang untuk sengketa pilgub dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. 

Nah, pelantikan 296 kepala dan wakil kepala daerah non sengketa ‘tersandera’ putusan MK tersebut. “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa di MK, 296 akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito. Pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala-wakil kepala daerah  yang batal dilantik 6 Februari nanti.

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Ditunda

BACA JUGA:6 Februari, Pelantikan 9 Kepala Daerah di Sumsel

Tito menyampaikan, penetapan jadwal pelantikan masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU dari masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD, untuk kemudian diserahkan ke Kemendagri. 

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Bawaslu,” jelas Tito. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kemendagri  dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengubah jadwal pelantikan kepala daerah setelah 6 Februari 2025 batal.

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” tukasnya.

Informasinya, pelantikan kepaladan wakil kepala daerah diundur antara 18-20 Februari 2025. Jadwal ini terungkap setelah DPRD Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta. Ketua KPU Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya menyampaikan, pelantikan kepala dan wakil kepala daerah menjadi  ranahnya Kemendagri. “KPU akan mengikuti putusan yang ada. Kami belum dapat informasi,” ucapnya. 

Sengketa pilkada di MK akan diputus maksimal dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Itu berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. 

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Akan Dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Belum Ada Perubahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan