Jadwal Pelantikan Belum Ada Perubahan
Sri Sulastri, FOTO IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelantikan kepala daerah tetap disiapkan untuk tanggal 7 Februari bagi gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.
''Jadwal belum ada perubahan selama Perpres 80 belum dicabut dan ada regulasi penggantinya,'' ujar Sri Sulastri, kepala Biro Otda Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati/Walikota Definitif, Hanya Pj Bupati OKI yang Terima SK Perpanjangan
BACA JUGA:Biro Otda Pastikan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Sesuai Perpres 80, Belum Ada Regulasi Baru
Dikatakannya, pihaknya tetap melakukan persiapan karena sampai saat ini belum ada aturan baru.
''Memang ada wacana mundur, tapi buktinya sampai sekarang belum ada regulasi baru dan Perpres 80 masih berlaku," ujarnya saat ditemui di Griya Agung, Selasa (14/1).
Sri menjelaskan, untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih akan dilakukan di Jakarta. Kemudian untuk bupati-wabup dan wali kota-wawako terpilih akan dilantik di Griya Agung, Palembang.
''Kalau nanti memang masih ikut jadwal di Perpres 80, maka 10 Februari itu baru 8 bupati/wali kota yang sudah ditetapkan yang dilantik dengan catatan 9 sengketa pilkada lainnya belum selesai," ujarnya.
BACA JUGA:Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Keputusan DPR Usai Reses
BACA JUGA:Tanggal Pelantikan Wewenang Pusat
Ditambahkannya, ke-9 daerah di Sumsel masih proses penyelesaian sengketa pilkada, yaitu Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Selatan (Okus), Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir dan Muara Enim.
''Jika nanti memang akan serentak 17 kabupaten/ kota, artinya akan menunggu penyelesaian sengketa dulu, tapi untuk persiapan kita tetap ikut jadwal Perpres 80, sambil menunggu regulasi lebih lanjut," katanya. (Tin/)