https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Akan Dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara

Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Foto:Net/Sumateraekspres.id--

Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi II DPR RI mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat yang digelar pada Rabu (22/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Muhammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Ahmad Subagja, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Heddy Luqito.

BACA JUGA:Keluarga Kehilangan Bripda Faras Nabhan Attallah, Anggota Polres Lahat yang Tewas Dianiaya

BACA JUGA:BNNK OKI dan Lapas Kayuagung Tandatangani MoU Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkoba

Menurut Dr. H. Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM., anggota Komisi II DPR RI, rapat ini menghasilkan keputusan penting mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pelantikan serentak untuk para gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini berlaku bagi daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

BACA JUGA:Pabrik CCO di Banyuasin Akan Dibangun dengan Investasi Rp500 Miliar, Ground Breaking Februari 2025

BACA JUGA:Polisi Satlantas Banyuasin Timbun Jalan Berlubang di Jalan Lintas Timur untuk Cegah Kecelakaan

Selain itu, daerah-daerah tersebut juga harus sudah mengusulkan hasil pemilihan mereka kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Namun, untuk daerah yang masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Untuk daerah yang telah diputuskan oleh MK, pelantikan dijadwalkan pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Polres Muratara Sita 26 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Desa Mandi Angin

BACA JUGA:Petugas Koperasi Jadi Korban Perampokan di Jalan Sepi Muratara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan