Tersangka Ebi Dijerat Berlapis Pasal Pembunuhan dan Narkoba, Menghadapi Hukuman Berat

Ebi dan Lindi dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan dan narkoba, ancaman hukuman berat menanti. Pra rekonstruksi kasus pembunuhan diperagakan oleh Satreskrim Polres Lahat. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID — Kasus pembunuhan dan narkoba yang melibatkan dua tersangka, Ebi dan Lindi, kini semakin memanas.
Selain menghadapi tuduhan berat dalam kasus pembunuhan, keduanya juga dijerat dengan pasal-pasal tambahan yang semakin memperburuk posisi mereka di mata hukum.
Ebi, yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap tiga anggota polisi, kini terancam hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Pesan Terakhir Bripda Faras kepada Kekasih: Kamu Bisa Sendiri, Jangan Manja
Tidak hanya itu, Ebi juga dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas saat penangkapan. Ancaman hukuman ini memperlihatkan beratnya jeratan terhadap Ebi, yang saat ini masih menjalani penahanan di tahanan Pidum.
"Untuk pra rekonstruksi kasus pembunuhan telah dilakukan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lahat," ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Wakapolres Lahat Kompol Ishandi Saputra SH S.Ik M.Ik, Kamis (23/1).
BACA JUGA:Jenazah Briptu Faras Disambut Isak Tangis Keluarga
BACA JUGA:Bripda Faras Nabhan Attalah Gugur dalam Tugas, Pacar Kenang Pesan Terakhir yang Menghentak
Lanjutnya bahwa selain pra rekonstruksi, TKP juga sudah dipasang police line. Lalu untuk penetapan tersangka telah dilaksanakan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lahat.
Selain itu, tersangka Ebi bersama tersangka Lindi Fernandes, yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman yang sangat berat, baru kedua tersangka.