DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir, Terbukti Loloskan 51 PPK-PPS Terafiliasi Parpol

--
Walau sudah mendengar inti dari putusan itu, tapi secara resmi mereka belum menerimanya dari DKPP. "Intinya kami terima keputusan itu, dengan seikhlas-ikhlasnya,” pungkas Rusdi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati mengatakan pokok laporan aduan pelanggaran kode etik tersebut disampaikan mereka ke DKPP pada 14 Mei 2024. Para teradu I-V yakni Masjidah (ketua KPU Ogan Ilir) serta komisioer lain, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya.
"Para teradu diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Yakni dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan,” bebernya.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel, Tinggal Pelantikan Jadwal dari Kemendagri
Kata Dewi, ada calon anggota PPK dan PPS yang namanya masih terdaftar di SIPOL namun dinyatakan lulus tahapan administrasi dan tertulis. Pihaknya kemudian mengintruksikan Panwascam Ogan Ilir melakukan penelusuran.
"Ditemukan 50 anggota PPS dan 1 anggota PPK yang terdaftar di SIPOL sebagai pengurus partai politik. Hasil penelusuran ini kami tetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” jelas Dewi.
Menurutnya, KPU Ogan Ilir dinilai telah mengabaikan pengecekan seluruh calon anggota PPS dan PPK melalui SIPOL. Hanya berpatokan pada surat pernyataan bermaterai tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun sebelum mendaftar jadi calon anggota PPS dan PPK.
Dewi menambahkan, meski sudah diingatkan, tapi KPU Ogan Ilir tetap melantik 51 anggota PPK dan PPS yang masih menjadi pengurus partai politik. Juga yang tidak melampirkan surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh partai politik.
“Perbuatan para teradu yang tidak melakukan verifikasi terhadap pelanggaran temuan yang ditetapkan Bawaslu dianggap tidak cermat dan tidak menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan DKPP. "KPU Provinsi Sumsel sudah perintahkan KPU Ogan Ilir untuk menetapkan Plt Ketua KPU Ogan Ilir, lewat pleno KPU Ogan Ilir," katanya.
BACA JUGA:SAH! KPUD Muba Resmi Tetapkan Toha-Rohman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Tidak Dapat Dibenarkan