https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir, Terbukti Loloskan 51 PPK-PPS Terafiliasi Parpol

--

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi maksimal. Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Masjidah diberhentikan alias dicopot dari jabatannya. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP, Senin (20/1). Pencopotan Masjidah dari jabatannya dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito. 

Putusan DKPP menegaskan kalau lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik. Adapun empat komisioner KPU Ogan Ilir lainnya juga tak luput dari sanksi. Rinciannya, Arbain mendapatkan peringatan keras. Sedangkan tiga anggota lain yaitu Rusdi, Robi, dan Yahya mendapatkan peringatan.

Perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. Dengan dugaan awal, KPU Ogan Ilir meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik (parpol) berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

DKPP telah melaksanakan sidang untuk meminta klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir pada 11 Desember 2024 lalu. Pelaksanaan sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.

Ada pun putusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi yang mendalam. Pemberhentian Masjidah dari jabatannya sebagai Ketua KPU Ogan Ilir dan peringatan keras serta peringatan untuk empat komisioner lain menandai langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:KPU Tunggu Sidang Lanjutan, Hakim Pertanyakan Keberadaan Kuasa Hukum 01

BACA JUGA:Bantah Pungli Seleksi PPS, DKPP Tetap Beri Sanksi Peringatan Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdi mengatakan, memang itu putusan final dari sidang DKPP. "Kami sedikit kecewa terhadap putusan itu, karena tidak seimbang," ungkapnya. Karena menurutnya, setiap orang boleh untuk mendaftar menjadi badan ad hoc (termasuk anggota PPK dan PPS). 

"Hal-hal yang berkenaan dengan data SIPOL, terkait dengan parpol, itu kan urusan pribadi masing-masing. Apakah ini memang murni mereka tergabung sebagai pengurus partai politik atau tidak, kita tidak tahu. Tapi dasar kita adalah surat pernyataan yang bersangkutan," jelas Rusdi. 

Setiap calon PPK dan PPS yang mendaftar harus melampirkan surat pernyataan tidak bergabung dengan partai politik mana pun. "Itu yang jadi dasar kami meloloskan si A atau si B," tambahnya. Dan bagi yang berpartai politik di bawah 5 tahun, juga harus buat surat pernyataan. Menurut Rusdi, semua itu sudah terpenuhi. 

"Kita berdasarkan administrasi seperti itu. Verifikasi secara faktual kita tidak lakukan. Karena ada 1.000 lebih pendaftar, maka kita hanya berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan," jelasnya. Meskipun begitu, semua pendaftar calon PPK dan PPS semua telah melampirkan surat pernyataan tidak tergabung partai politik. 

BACA JUGA:DPKK Sanksi Keras Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Ada Apa?

"Lagi pula sudah ada keputusan juga dari Bawaslu terkait dengan ini. Bawaslu juga punya andil. Proses pengawasan, kan sama-sama penyelenggara," cetus Rusdi. Ia menambahkan, putusan DKPP merupakan sidang etik. Bukan masalah benar atau salah. "Tapi bagi kami ini pukulan keras karena kami tidak melakukan hal demikian. Tidak mempunyai niat meloloskan si A si B yang berafiliasi dengan parpol mana pun," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan