Kapolda Tabuh Genderang Perang Terhadap Sindikat Narkoba, Jaringan Internasional Asia Barat Dibekuk Beserta BB

MUSNAHKAN: Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH bersama pimpinan Forkopimda Sumsel saat melakukan pemusnahan BB narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dari sindikat pengedar narkoba internasional jaringan Asia Barat di Lounge Lantai 7, Gedu--
Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kedua tersangka dijerat degan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," ujar Harissandi.
Dijelaskan Harissandi Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel, paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat.
Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024.(kms)