Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025-Foto: IST-
Aturan baru ini dirancang untuk memotivasi guru meningkatkan kualitas pengajaran mereka, sekaligus mendukung kesejahteraan dan pengakuan atas profesionalisme mereka.
Pemerintah telah mengalokasikan hingga 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk membayar tunjangan sertifikasi ini, jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia.
BACA JUGA:Nilai Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer 2025
Tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial bagi guru yang telah lulus proses sertifikasi, sebagai bentuk pengakuan atas keterampilan, pengetahuan, dan kepribadian mereka.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru adalah penghapusan kewajiban bagi guru untuk mengajar 24 jam tatap muka setiap minggunya.
Sebagai gantinya, mereka diharuskan membimbing peserta didik sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa jam mengajar kini digantikan dengan kewajiban membimbing siswa, memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan tugas guru.
"Undang-Undang Guru dan Dosen mengatur hal ini, dan salah satu aspek penting yang disampaikan oleh Ibu Dirjen adalah kegiatan membimbing," jelas Abdul Mu'ti.
Selain itu, bagi guru yang menjalani sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan ada tambahan materi dalam kurikulum mereka, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai.
BACA JUGA:2025 Segera Tiba, Ini Jumlah Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK di Tahun Depan
Materi ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mendidik dan membentuk karakter peserta didik.
Dengan aturan baru ini, guru didorong untuk tidak hanya berfokus pada pengajaran, tetapi juga pada pembimbingan dan pengembangan karakter siswa, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Perubahan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMP, SD, hingga PAUD