Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar
Sidang perdana kasus korupsi proyek LRT Palembang digelar, dengan potensi kerugian negara Rp 74 miliar. Empat terdakwa dihadirkan, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mega proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) resmi dimulai di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (7/1).
Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, dengan kerugian yang terkonfirmasi mencapai Rp 74 miliar, menurut hasil audit yang disampaikan oleh Aparatur Pengawasan Pemerintah.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra SH MH, ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu tiga mantan pejabat PT Waskita Karya dan satu Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
BACA JUGA:Cara Menjaga Dapur Tetap Segar dan Bebas Bau Tak Sedap
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pembunuhan 'Mayat Cor' Kembali Ditunda di PN Palembang
Mereka adalah Tukijo, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya; Septian Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya; dan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan menyebutkan kerugian negara yang tercatat sebesar Rp 74 miliar.
Berdasarkan laporan audit dari Aparatur Pengawasan Pemerintah, angka tersebut menjadi dasar dalam menentukan dugaan tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Fokus Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini
BACA JUGA:7 Kebiasaan Buruk yang Ternyata Memiliki Manfaat Tersembunyi
Terkait dakwaan, JPU menjerat ketiga terdakwa yang berasal dari PT Waskita Karya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga terdakwa juga dikenakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 11 dari undang-undang yang sama.
BACA JUGA:Mobil ASN Dinkes Sumsel Dibawa Kabur Tiga Perampok Setelah Ditodong Sajam
BACA JUGA:Traveling Hemat di 2025! Tiket Scoot Promo ke Singapura, Perth, dan Taipei Mulai Rp. 700.000!