Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek LRT, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 74 Miliar
Sidang perdana kasus korupsi proyek LRT Palembang digelar, dengan potensi kerugian negara Rp 74 miliar. Empat terdakwa dihadirkan, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
Sementara itu, Bambang Hariadi Wikanta didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam perkara ini.