https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK-Foto: Canva-

Meskipun PPPK tidak memiliki pensiun reguler seperti PNS, dengan perubahan aturan dalam UU ASN 2023, mereka kini berhak atas uang pensiun, yang akan diperoleh setelah masa kontrak berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, baik PNS maupun PPPK, keduanya dapat memperoleh pengelolaan dana pensiun melalui PT Taspen, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan