https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

Inilah Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK-Foto: Canva-

Oleh karena itu, mereka tidak memperoleh uang pensiun reguler seperti PNS.

Namun, setelah masa kontrak mereka berakhir, PPPK berhak menerima kompensasi berupa tunjangan atau uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki hak atas uang pensiun. Akan tetapi, dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK kini juga memperoleh hak atas pensiun.

Hal ini berarti bahwa meskipun PPPK memiliki status pegawai kontrak, mereka dapat menerima uang pensiun setelah masa kerja berakhir.

BACA JUGA:1.527.727 Guru PNS dan PPPK Dapat TPG Tahun ini, Cek Yuk Besaran Masing-Masing Golongan!

BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi

Pembiayaan uang pensiun PPPK berasal dari pemerintah dan iuran dari pegawai itu sendiri.

Skema pensiun PPPK mengadopsi model iuran pasti (defined contribution), yang berarti besaran pensiun akan ditentukan berdasarkan kontribusi yang dibayarkan selama masa kerja mereka.

Untuk lebih jelasnya, aturan pelaksanaan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disusun.

Perbedaan Uang Pensiun PNS dan PPPK

Status Kepegawaian: PNS memiliki status tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja.

Mekanisme Pensiun: PNS menerima pensiun reguler yang dibayar hingga akhir hayat, sedangkan PPPK sebelumnya tidak mendapatkan pensiun, namun kini berhak atas pensiun berdasarkan UU ASN 2023.

Sumber Pembiayaan: Uang pensiun PNS dibiayai oleh dana pensiun yang dikelola oleh pemerintah, sedangkan untuk PPPK, dana pensiun berasal dari kontribusi pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Peraturan yang Berlaku: Uang pensiun PNS diatur dalam PP No 18 Tahun 2019, sedangkan uang pensiun PPPK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun.

Usia Pensiun: PNS umumnya pensiun pada usia 58 atau 60 tahun, sedangkan PPPK pensiun berdasarkan masa kontrak yang disepakati.

Secara umum, perbedaan antara uang pensiun PNS dan PPPK mencerminkan perbedaan status kepegawaian dan hak-hak yang diterima masing-masing pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan