DPRD Pantau Dinkes OI, Pastikan Senin Selesai
DUDUK BERSAMA: Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil pihak Dinas Kesehatan bersama RSUD Tanjung Senai untuk duduk bersama di ruang rapat Komisi IV DPRD OI membahas masalah tunggakan BPJS. FOTO: ANDIKA/SUMEKS--
INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID - Gaduh penangguhan pemutusan keaktifan kepesertaan BPJS KIS puluhan ribu masyarakat di Ogan Ilir langsung ditindaklanjuti DPRD Ogan Ilir.
Karena kasus ini berdampak masyarakat yang semula dijamin pengobatannya mendadak tidak bisa berobat.
BACA JUGA:Tetapkan 40 Anggota DPRD OI Terpilih
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Pantau Tunggakan BPJS Rp18 M, Begini Target Dinkes Ogan Ilir dan Layanan Kesehatan!
Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil pihak Dinas Kesehatan bersama RSUD Tanjung Senai untuk duduk bersama di ruang rapat Komisi IV DPRD OI.
‘’Keterangan dari Dinkes dan apa yang terjadi di lapangan membenarkan adanya persoalan BPJS,’’ ujar Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Iqbal melalui Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Sayuti, SH.
Terhitung 1 Januari 2025 status kepesertaan BPJS yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi non-aktif sementara.
Sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS) berikutnya. "Ketika ada pemberitahuan seperti itu, sebenarnya RSUD OI telah mengambil inisiatif untuk tetap melaksanakan pengobatan KIS.
Meskipun memang pada kenyataan di lapangan ada alur koordinasi yang mandek. Sehingga adanya keluhan masyarakat yang ditolak berobat," ungakap Sayuti didampingi Sekretaris Komisi IV Anjas Bagaskara, S.Ak, serta anggota Komisi IV Muhammad Ali, S.H, Zulpikar, Hipni dan R.A. Amrina Rosyada, S.Si, M.Si.
Seperti yang diketahui sebelumnya, per 1 Januari 2025 masyarakat yang ditanggung BPJS KIS oleh APBD Ogan Ilir pelayanan kesehatannya ditangguhkan.
Mereka tak bisa mendapatkan pelayanan berobat gratis. "Nah sekarang mereka menjamin, pelayanan kesehatan itu akan tetap berjalan seperti biasa," ungkap Ketua Fraksi PKS Ogan Ilir ini.
Hanya saja, sebagai catatan, untuk warga OI yang berobat di puskesmas tidak bisa dirujuk ke rumah sakit menggunakan BPJS KIS.
Tetapi harus mengurus dulu pindah ke umum atau mandiri. Namun, jika ada masyarakat yang saat ini tengah menjalani rawat jalan atau kondisi penyakit berat dan perlu penanganan cepat, maka akan langsung diutamakan pelayanan kesehatannya. ‘’Artinya masih bisa menggunakan BPJS KIS. Karena itu ada dana cadangan,’’ ujarnya.
Meskipun ada tunggakan dari Pemkab OI, sekitar Rp18 miliar yang belum dibayar ke BPJS.