2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
Mulai 2025, aturan seragam baru untuk Guru PNS dan PPPK wajib dipatuhi. Seragam khaki, kemeja putih, dan batik jadi pilihan utama. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
- Rabu: Kemeja putih
- Kamis dan Jumat: Batik, tenun, atau lurik
Aturan ini berlaku secara seragam untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pada aturan lama, terdapat perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
PNS diperbolehkan memakai seragam khaki, sementara PPPK hanya diizinkan mengenakan kemeja putih dari Senin hingga Rabu, serta batik, tenun, atau lurik pada Kamis dan Jumat.
Pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur jenis pakaian dinas ASN, antara lain:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri