2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi
Mulai 2025, aturan seragam baru untuk Guru PNS dan PPPK wajib dipatuhi. Seragam khaki, kemeja putih, dan batik jadi pilihan utama. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Inilah 10 Perguruan Tinggi Negeri Tersulit Ditembus Dalam SNBT
Selain itu, Pasal 2 Ayat 3 menguraikan jenis pakaian dinas khusus di tingkat kabupaten atau kota, meliputi:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah
8. Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Guru-Pengawas Sebar Moderasi Beragama
BACA JUGA:Fix, Inilah Jadwal NRG Peserta PPG Guru Tertentu Terbit
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta keseragaman dalam pemakaian pakaian dinas ASN di seluruh Indonesia. (Ebi)