https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kajari Palembang: Penanganan Kasus Korupsi 2024 Alami Lonjakan Signifikan

Kajari Palembang: Penanganan Kasus Korupsi 2024 Alami Lonjakan Signifikan-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024.

Tidak hanya mengungkap lebih banyak kasus, Kejari Palembang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menjelaskan bahwa selama tahun 2024, pihaknya mencatat peningkatan penanganan perkara korupsi sebesar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada 2024, Kejari Palembang mendapat predikat nomor satu dalam penanganan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA:SDA Provinsi Sumsel yang Melimpah, Jadi Peluang dan Tantangan Perekonomian Tersendiri di Tahun 2025

BACA JUGA: Wisatawan Danau Merung Melonjak, Destinasi Unggulan Kabupaten Muratara

Perkara Pidana Khusus (Pidsus)

Hutamrin memaparkan bahwa hingga akhir 2024, Kejari Palembang menangani enam perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan 14 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Total, sebanyak 35 kasus telah diajukan ke pengadilan, yang terdiri atas 24 kasus dari kejaksaan, empat kasus dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tiga kasus dari kepolisian.

Eksekusi hukum juga mencatat kemajuan, dengan 26 terpidana dari 21 putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA:Sektor Properti-Agribisnis Menjanjikan, Pengusaha Berharap Situasi Geopolitik Dalam-Luar Negeri Stabil

BACA JUGA:9 Pilkada di Sumsel Bermuara 11 Gugatan PHPKada ke MK

Dari hasil penanganan perkara pidana khusus, Kejari Palembang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp32.273.867.626.

Kinerja di Bidang Pidana Umum (Pidum)

Tidak hanya pada pidana khusus, bidang pidana umum juga menunjukkan capaian signifikan. Kejari Palembang berhasil menyelesaikan 1.665 perkara hingga tahap eksekusi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.757 perkara dewasa dan 67 perkara anak-anak telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, 12 kasus berhasil diselesaikan melalui upaya restorative justice.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan