https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Larikan Uang Setoran, Driver Dilaporkan ke Polisi

Driver diduga gelapkan uang setoran Rp 4,8 juta, laporkan ke polisi! Harap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERA EKSPRES.ID – Seorang karyawan inisial RS (24), yang bekerja sebagai driver pengantar barang, dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan yang dititipkan kepadanya. 

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (24/3/2025).

Dalam laporan tersebut, Hertina (24), yang mewakili perusahaan CV Honey Group, mengatakan bahwa terlapor yang bekerja sebagai driver pengantar barang, telah menggelapkan uang konsumen yang seharusnya disetorkan ke kantor.

Uang tersebut berjumlah Rp 4,8 juta yang diterima dari pembeli ikan giling.

BACA JUGA:Uji Kir Kendaraan Gratis di UPTD PKB Dishub OKI: Sehari Ada 10 Unit Kendaraan Masuk

BACA JUGA:PKK dan Posyandu Jadi Mitra Strategis Pemda untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat

Hertina menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat terlapor ditugaskan untuk mengantar ikan giling ke pembeli di kawasan Jakabaring, Palembang.

Setelah menyerahkan barang dan menerima uang pembayaran sebesar Rp 4,8 juta, terlapor seharusnya kembali ke kantor untuk menyetorkan uang tersebut. 

Namun, alih-alih langsung menyetorkan uang, terlapor malah tidak datang bekerja keesokan harinya.

"Awalnya, kami sempat menghubungi terlapor, dan dia berjanji akan segera menyetorkan uang tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari yang bersangkutan," ujar Hertina.

BACA JUGA:AMPHURI Sumbagsel Desak Pemerintah Kembalikan Status Internasional Bandara SMB II untuk Menurunkan Biaya Umrah

BACA JUGA:Harga dan Simulasi Kredit Toyota Kijang Innova Reborn Diesel Bekas

Akibat kelalaian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000. Sebagai langkah hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan berharap agar terlapor segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas di SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 374.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan