Pelaku Anak dalam Tawuran Maut di Palembang Jalani Proses Diversi, Begini Alasannya

Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, SH MH, konfirmasi bahwa pelaku anak dalam tawuran maut Palembang jalani proses diversi setelah kesepakatan damai tercapai, memberi kesempatan perbaikan tanpa jalur pidana. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Salah satu pelaku anak dalam tawuran maut antar geng remaja yang menyebabkan kematian di kawasan Kuburan Cina, Palembang, kini tengah menjalani proses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tawuran yang melibatkan geng The Legend dan Lavendos ini sempat menggegerkan publik setelah viral di media sosial, karena berujung pada kematian seorang anak berinisial RP.
Polisi berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk seorang anak berinisial AJ yang kini menjalani mekanisme diversi.
BACA JUGA:Harga Toyota Kijang Innova Dari Generasi Pertama hingga Terbaru 2025
BACA JUGA:Indosat Luncurkan Program Marbot Berdaya untuk Kesejahteraan Ekonomi Berbasis Masjid
Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif, SH MH, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PNPlg telah melalui proses diversi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pelaku anak di bawah umur.
“Benar, atas perkara tersebut telah dilakukan diversi, dan pelaku anak ini telah diserahkan tanggung jawabnya kepada orang tua,” ungkap Zainal, Senin (24/03).
Diversi adalah sebuah alternatif penyelesaian perkara yang diterapkan pada anak yang berhadapan dengan hukum. Proses ini memungkinkan agar pelaku tidak langsung diproses melalui jalur pidana.
Pengadilan dalam hal ini mempertimbangkan beberapa faktor hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana.
BACA JUGA:Larikan Uang Setoran, Driver Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Uji Kir Kendaraan Gratis di UPTD PKB Dishub OKI: Sehari Ada 10 Unit Kendaraan Masuk
Meski kasus ini berujung pada kematian korban, keputusan untuk menjalankan diversi tetap diambil setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Salah satu persyaratan utama untuk menerapkan diversi adalah adanya kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan korban.
Zainal menjelaskan bahwa sebelum keputusan diversi diambil, pengadilan telah memastikan bahwa kedua belah pihak, yaitu keluarga pelaku dan keluarga korban, telah sepakat untuk berdamai.