Tukang Molot Minyak Terbunuh di Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Areal HGU PT Hindoli
--
"Penyelesaian minyak ilegal harus dilakukan seluruh pihak terkait," tegasnya. Sebab aktivitas minyak ilegal ini telah menjadi perekonomian warga. Pencabutan pipa-pipa yang tahu dan ahlinya adalah SKK Migas. Sedangkan soal kerusakan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolsek Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan kasus ini terjadi diduga dipicu perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal. Pihaknya telah mengamankan barang bukti pipa steger sepanjang 2,75 meter, baju kaus warna biru berlumuran darah, dan celana pendek warna cokelat milik korban.
Saat dinterogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan. "Kami tidak akan berhenti, sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum,” tegas Yohan.
Atas perbuatannya, tersangka Abi Kusno dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang Yohan. Kasus ini menjadi perhatian public karena pembunuhan itu terkait dengan praktik illegal drilling. (yud/air)