Unggah Struk Makan, Bisa Dapat Hadiah Motor
TEMPAT NONGKRONG : Kafe-kafe yang berada di pesisir Sungai Musi menjadi tempat nongkrong mengasyikkan. FOTO: KRIS/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran 100 persen tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar inovasi Kudapan (Kuliner di Palembang Dapat Undian).
Jadi bagi warga Palembang atau wisatawan yang berkunjung ke Palembang dapat mengikuti undian dengan menukarkan struk atau bukti pembayaran atas transaksi di restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe wajib pajak (WP).
BACA JUGA:Martabak HAR Kuliner Legendaris Palembang yang Tak Pernah Pudar
BACA JUGA:Jejak Sejarah dan Kuliner Kampung Pempek Tanggo Rajo, Ikon Khas Kecamatan Seberang Ulu 1
“Struk belanja bisa ditukar dengan nomor undian setelah terlebih dulu meng-upload-nya ke aplikasi Kudapan. Nanti kita pasang banner di puluhan tempat.
Konsumen tinggal mengikuti petunjuk yang tertera, melampirkan identitas diri dan mengisi data yang ada di aplikasi milik Bapenda Kota Palembang ini,” ujar Pj Wali Kota Palembang, Dr Cheka Virgowansyah, saat konferensi pers launching Kudapan, Senin (30/12).
Program ini sebagai upaya people power dari masyarakat memantau pembayaran pajak mereka (Wajib Pajak PB 1, 10 Persen).
Jadi setelah nongkrong atau makan di restoran dan sebagainya, wajib meminta struk. “Struk bisa kirim ke aplikasi Kudapan.
Ini sebagai upaya transparansi dalam pengelolaan pajak yang ada di Kota Palembang," terangnya lagi.
Konsumen pun berkesempatan mendapatkan hadiah undian yang akan diundi setiap akhir bulan.
Bapenda Palembang menyiapkan motor listrik, ponsel, kamera, kipas angin dan sebagainya. "Hadiah utama diundi akhir Desember 2025," bebernya.
Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri, mengungkapkan, program ini merupakan terobosan meningkatkan PAD. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam rangka pengawasan pembayaran pajak ke pemerintah.
Dimana, struk yang dikirimkan ke aplikasi Kudapan tertera pajak 10 persen. Jika tidak tertera pajak, ini akan menjadi bahan masukan bagi Bapenda dan pihaknya akan meninjau lokasi kuliner tersebut.
"Kalau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita daftarkan. Namun bagi yang sudah terdaftar, namun tidak membayar pajak akan ketahuan.