Unggah Struk Makan, Bisa Dapat Hadiah Motor
TEMPAT NONGKRONG : Kafe-kafe yang berada di pesisir Sungai Musi menjadi tempat nongkrong mengasyikkan. FOTO: KRIS/SUMEKS--
Tentunya akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku. Semua ini kita lakukan agar WP tertib pajak.
Tahun ini jumlah pajak dari hotel dan restoran sebesar Rp20 miliar, diharapkan lewat program ini jumlah pajak yang terbayarkan bisa meningkat menjadi Rp40-50 miliar," beber Raimon.
Untuk sosialisasi, terang Raimon, pihaknya sudah melakukannya ke berbagai tempat seperti di beberapa mal dan rumah makan.
Termasuk di area Jl Merdeka, Jl Kol H Barlian, Simpang Masjid Agung, dan Jl Demang Lebar Daun. Tak hanya itu, pihaknya juga menyebar banyak X-banner di restoran dan warung-warung kopi yang sudah dikenakan pajak PB1.
BACA JUGA:Menikmati Sensasi Kuliner di Pinggiran Sungai Musi, Perpaduan Alam dan Tradisi
"Selesai makan dan minum, jangan lupa meminta struk. Lalu unggah ke Kudapan. Dengan program ini, Pemkot Palembang berharap tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan transparansi pajak dan mendorong semangat masyarakat berkontribusi membangun kota.
Kalau masyarakat sudah ikut ambil bagian, tentu akan membuat para pemilik dan pengelola membayar pajak tepat waktu," tegasnya. (afi/fad)