Tabel Gaji PPPK 2025, Ini Besarannya
"Gaji PPPK dipastikan naik pada 2025! Pemerintah menetapkan besaran gaji sesuai golongan hingga tahun 2025, menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
BACA JUGA:Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025 Mendatang
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, 2025 Prabowo Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Dengan ditetapkannya struktur gaji ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan para PPPK hingga tahun 2025.