Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Kabar baik untuk guru di Indonesia! Pemerintah siap umumkan kenaikan gaji pada Hari Guru Nasional. Foto: canva--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji, terutama bagi guru yang telah tersertifikasi, pada tahun 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Prof. Mu'ti dalam rapat kerja dengan anggota DPR RI, di mana ia menekankan bahwa kesejahteraan guru merupakan elemen penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Menurut Prof. Mu'ti, rencana kenaikan gaji ini akan diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh dalam beberapa minggu ke depan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru 2025 Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi
“Untuk bagian peningkatan kesejahteraan ini, kami akan sampaikan pada momen peringatan Hari Guru Nasional mendatang,” jelas Prof. Mu'ti, dikutip Sumateraekspres.id dari siaran TV Parlemen pada 11 November 2024.
Meski belum memberikan angka pasti, Prof. Mu'ti menyatakan bahwa kenaikan gaji akan mencakup guru ASN, PPPK, dan guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kabarnya, kenaikan tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp2 juta, namun rincian resminya akan diumumkan nanti.
Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru pada 2025
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengutamakan guru bersertifikasi profesional. Berikut adalah kriteria penerima kenaikan gaji:
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru ASN 2025: Ini Kriteria, Rincian Golongan, dan Respon Guru
1. Status Kepegawaian
Kenaikan ini hanya berlaku bagi guru berstatus PNS, PPPK, atau guru honorer yang telah lulus sertifikasi profesional.