Wow! Kelebihan Bayar, Pemkab Muba Gelar Sidang TP-TGR, Sisa Uang Wajib Dikembalikan dalam 14 Hari
Pemkab Muba gelar Sidang TP-TGR, tegaskan pengembalian uang kelebihan bayar dalam 14 hari. Langkah tegas untuk pengelolaan keuangan yang transparan! Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) pada Selasa (24/12/2024) di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Sidang ini menarik perhatian karena melibatkan sembilan pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadapkan pada masalah pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
BACA JUGA:BPR Gerbang Serasan Resmi Buka Cabang Pertama di Prabumulih, Dukung Perekonomian Lokal
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Apriyadi MSi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, bersama Wakil Ketua Mirwan Susanto dan Sekretaris Zabidi.
Dalam sidang tersebut, Apriyadi menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Semua pihak yang terlibat wajib mengembalikan uang yang masih tersisa dalam waktu 14 hari.
BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Lahat Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau
Jika tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Apriyadi.
Kasus-kasus yang Disidangkan Beberapa kasus yang disidangkan mencakup penyimpangan anggaran di sejumlah OPD.
Di antaranya, Dinas Sosial tercatat melakukan pembelian alat dan bahan kantor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, dengan total kerugian mencapai Rp123.930.500,00.
BACA JUGA:99,20 Persen Guru Lulus UKPPPG Piloting 3, Inilah Jadwal Mereka Terima Serdik