Tak Sehat, Finda Minta Pemeriksaan Dihentikan

PENUHI PANGGILAN: Fitrianti Agustinda didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (25/3).- FOTO : NANDA/SUMEKS-
Mantan Wawako Palembang Penuhi Panggilan Penyidik, Pemeriksaan Lanjutan Akan Dijadwal Ulang
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda akhirnya memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/3). Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024 itu hadir dengan didampingi 3 penasehat hukumnya.
Tapi sayangnya, Dedi Sipriyanto sang suami yang juga dipanggil penyidik tak terlihat batang hidungnya. Dedi sendiri menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya sendiri dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Finda demikian Fitrianti Agustinda kerap disapa, hadir mengenakan pakaian putih pada pukul 12.45 WIB.
Begitu datang, ia langsung menuju meja resepsionis dan mengisi buku tamu tanpa memberikan pernyataan apapun. Sekitar 14.48 Wib atau dua jam kemudian, Finda dan kuasa hukumnya kemudian turun dari ruang pemeriksaan lantai 2 Kejari Palembang.
Ahmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Finda mengatakan jika pemeriksaan yang dijalani kliennya kemarin masih belum masuk ke materi perkara, dikarenakan kliennya dalam kondisi sakit. "Kondisi klien kami sedang sakit, namun karena sudah dijadwalkan penyidik untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi, maka kami hadir ," Katanya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kejati Sumsel Geledah Rumah Amrullah Terkait Kasus Korupsi Perizinan Perkebunan
Untuk itu, lanjut Taufan, pemeriksaan kliennya sebagai saksi akan dilanjutkan pada pemeriksaan mendatang. "Ya, kondisi klien kami tidak kondusif untuk menjawab beberapa pertanyaan, jadi akan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya," Pungkasnya.
Menurutnya, kliennya sudah berusaha koperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik. "Ya nanti masih ada tahapan-tahapan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Saat ditanya terkait kliennya Dedi Sipriyanto, Taufik menegaskan kliennya belum bisa hadir karena sedang ada kegiatan diluar kota palembang. "Untuk pak dedi nanti akan dijadwalkan ulang, hari ini (kemarin.red) berhalangan hadir sebab klien kami ada tugas luar di Lampung," terangnya.
Sementara itu, Kejari Palembang akan melakukan pemanggilan kembali Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto usai lebaran. Terkait pemeriksaan saksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH mengagakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. "Saksi memenuhi panggilan penyidik, dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan awal, " Katanya, Selasa (25/3/2025)
Ia mengatakan jika yang bersangkutan mengaku sedang tidak sehat, dan memberikan surat keterangan sakit dari RS, sehingga saksi meminta pemeriksaan dihentikan dulu. "Ya memang saksi mengaku tidak sehat, ada surat keterangan dokter, jadi saat pemeriksaan berjalan, saksi minta dihentikan, dan meminta dilanjutkan dan dijadwalkan kembali, " Tukasnya.
BACA JUGA: Korupsi Izin Pertambangan Batu Bara, Tiga Petinggi PT ABS Divonis Berat Sedangkan Oknum Pejabat
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Musi Rawas, Pj Bupati dan Kadis PU Mura Diperiksa Sebagai Saksi