Tak Sehat, Finda Minta Pemeriksaan Dihentikan

PENUHI PANGGILAN: Fitrianti Agustinda didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (25/3).- FOTO : NANDA/SUMEKS-
Dengan begitu, lanjut Hutamrin, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik pidsus kejari Palembang. "Saksi sudah menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pemeriksaan, rencana kita jadwalkan ulang, nanti pada selasa (8/4/2025) kita lakukan pemeriksaan kembali," Katanya.
Terkait ketidakhadiran Saksi Dedi Sipriyanto yang menjabat Sebagai Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI kota Palembang. Kajari mengatakan jika Saksi Dedi mengaku sedang ada dinas keluar kota. "Ya saksi berhalangan hadir sebab ada dinas di Lampung," Katanya.
Kajari juga menegaskan, jika Saksi Dedi akan kembali dilakukan pemanggilan ulang untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. "Yang bersangkutan akan kami panggil ulang, sama dengan saksi sebelnya yakni pada selasa (8/4/2025), " Tegasnya.
Sebelumnya, Hutamrin mengatakan jika penyidik secara kasar sudah melakukan perhitungan kerugian negara. "Secara kasar perhitungan bruto sudah kita dapat tapi untuk pastinya akan ditentukan dengan pemeriksaan atau hasil audit BPKP, " Jelasnua
Untuk modusnya yakni dana hibah pengelolaan darah tersebut tidak dikeluarkan sebagai mana mestinya. "Nah ada juga yang terindikasi dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu salah satunya dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya, " Jelasnya.