Vonis Hakim di Kasus Korupsi Tambang, Tiga Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Lainnya 4 Tahun

Vonis berat bagi enam terdakwa kasus korupsi tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera: Tiga petinggi divonis 10 tahun penjara, tiga mantan pejabat 4 tahun. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang telah mengeluarkan vonis untuk enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, ini memutuskan hukuman yang cukup berat bagi para terdakwa, yang sebagian besar berasal dari petinggi PT ABS dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yang merupakan petinggi PT ABS, yaitu Endra Saiful (Endre Saifoel), Gusnadi, dan Budiman, masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Inilah Daya Tampung atau Jumlah Peserta yang Bakal Lulus Dalam UTBK SNBT 2025
Mereka sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp164 miliar.
Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan menetapkan denda Rp1 miliar dan UP sebesar Rp23 miliar.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut karena tidak cukupnya harta benda yang disita, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 4 tahun.
Terkait putusan ini, Endra Saiful menerima keputusan hakim, begitu juga dengan Gusnadi yang juga dijatuhi hukuman yang sama.
BACA JUGA:Sertijab PJU di Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Resmi Menjabat sebagai Kasat Reskrim
BACA JUGA:Panduan Pengajuan Kredit Toyota Kijang Innova di BCA Finance
Sementara itu, Budiman, salah satu terdakwa yang divonis 10 tahun, menghadapinya dengan ikhlas.
Selain itu, tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, yakni Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Mereka semula dituntut dengan hukuman bervariasi sesuai dengan peran mereka dalam pengelolaan izin pertambangan.