https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemkot Prabumulih Imbau Agen dan Pangkalan LPG Jual Sesuai HET, Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Melanggar

Pemkot Prabumulih tegas: Agen dan pangkalan LPG harus jual sesuai HET, izinnya bisa dicabut jika melanggar. Keluhan? Hubungi call center! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.IDPemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggelar rapat koordinasi mengenai ketersediaan dan kuota LPG 3 kg, yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih pada Senin, 24 Maret 2025. 

Rapat ini melibatkan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), camat, lurah, serta agen dan pangkalan LPG 3 kg yang ada di wilayah tersebut.

Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan LPG 3 kg menjelang bulan suci Ramadhan.

"Kami mengadakan rapat ini untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tersedia dengan cukup selama Ramadhan," ujarnya.

BACA JUGA:Sertijab PJU di Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Resmi Menjabat sebagai Kasat Reskrim

BACA JUGA:Panduan Pengajuan Kredit Toyota Kijang Innova di BCA Finance

Selain itu, Wali Kota juga mengimbau agar seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kg menjual gas tersebut sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Bagi agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan harga, izinnya akan dicabut dan usaha mereka akan diambil alih oleh pemerintah," tegasnya.

H Arlan juga menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada RT dan RW untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lingkungan masing-masing. 

Selain itu, agen dan pangkalan LPG diharapkan untuk memasang papan nama di tempat usaha mereka, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

BACA JUGA:Adi Alson Dilantik sebagai Dirut PDAM Tirta Prabujaya, Target Perbaikan Pelayanan dalam 3 Bulan

BACA JUGA:Heboh! Diduga Macan Dahan Masuk Gudang Warga di Baturaja, Tim Penyelamat Turun Tangan

Apabila masyarakat menemukan keluhan terkait distribusi atau harga LPG 3 kg, mereka dapat menghubungi call center yang telah disediakan, yaitu di nomor 0812-4923-8430

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga keluhan atau masalah yang ada bisa segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan