https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024

Pastikan Anda memenuhi semua syarat untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 dan nikmati hak Anda sebagai guru bersertifikat! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500  

- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700  

Golongan IV

- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900  

- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300  

- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400  

- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500  

- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200  

Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN  

Guru PPPK juga berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.  

Untuk guru Non-ASN:  

- Dengan SK Inpassing: Menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai SK.  

- Tanpa SK Inpassing: Mendapat tunjangan Rp 1,5 juta per bulan. Jika SK Inpassing diterbitkan pada tahun

berjalan, tunjangan disesuaikan dengan SK baru tersebut.  

Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025, yang akan berdampak pada besaran TPG bagi guru. Sesuai aturan terbaru, pembayaran tunjangan dimulai sejak Januari tahun berikutnya.  (Ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan