Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024
Pastikan Anda memenuhi semua syarat untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 dan nikmati hak Anda sebagai guru bersertifikat! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN
Guru PPPK juga berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.
Untuk guru Non-ASN:
- Dengan SK Inpassing: Menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai SK.
- Tanpa SK Inpassing: Mendapat tunjangan Rp 1,5 juta per bulan. Jika SK Inpassing diterbitkan pada tahun
berjalan, tunjangan disesuaikan dengan SK baru tersebut.
Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025, yang akan berdampak pada besaran TPG bagi guru. Sesuai aturan terbaru, pembayaran tunjangan dimulai sejak Januari tahun berikutnya. (Ebi)