https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panitia Bahas Persentase Lulus UKPPPG Sebelum Pengumuman, Ini Jadwal Piloting 3 Terima Tunjangan Sertifikasi

Pengumuman hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting 3 dijadwalkan pada akhir Desember atau 23 Desember mendatang.-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Pengumuman hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting 3 dijadwalkan pada akhir Desember atau  23 Desember mendatang.

Untuk hasil kelulusan masih dalam tahap pembahasan bersama panitia pusat, serupa dengan proses yang dilakukan pada Piloting 1 sebelumnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menyatakan bahwa hasil ujian perlu dirapatkan terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada publik.

"Rapat akan digelar pada pukul 15.30, dan setelah itu hasilnya baru dapat diumumkan," ujar Prof. Nunuk saat memberikan keterangan terkait Piloting 1, yang hasilnya diumumkan pada 8 Oktober lalu.

BACA JUGA:Info Penting PPG Guru Tertentu: Jumlah Peserta Lulus UKPPPG Tak Capai 100%, 10 Hal Ini jadi Penyebabnya

BACA JUGA:10 Besar LPTK Penyelenggara PPG Terbaik 2024, Cek Daftarnya

Kriteria Kelulusan UKPPPG

Para peserta Piloting 3 UKPPPG Guru Tertentu harus memenuhi dua kriteria utama untuk dinyatakan lulus.

Pertama, mereka harus berhasil menyelesaikan ujian tertulis dengan nilai memenuhi standar.

Kedua, peserta juga wajib lulus dalam ujian kinerja. Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta harus mengulang bagian yang belum memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA:Persentase Kelulusan PPG Piloting 3 Beredar, Ada 5 LPTK Lulus 100 Persen, Benarkah? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Inilah Jumlah Peserta yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait hasil UKPPPG pada awal November tidak dapat dijadikan acuan karena belum terverifikasi secara resmi.

Tahapan Pasca Kelulusan

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG.

Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan profesionalitas guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan