https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Pemuda Jambi Ditangkap di Muratara, Kotak Rokok Berisi Sabu 5,60 Gram Jadi Bukti, Nih Tampangnya!

Polisi tangkap dua pemuda Jambi di Muratara, kotak rokok berisi sabu 5,60 gram jadi bukti. Foto: polres muratata--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID –Buang kotak rokok saat di kejar polisi, Andre Setiawan (25) dan Yogi Andriano (18), keduanya warga Sarolangun Jambi, Provinsi Jambi di cokok polisi di Muratara, Provinsi Sumsel.

        Kejadian itu terjadi, di simpang jalan nibung, kecamatan rawas Ulu, Selasa (17/12) sekitar pukup 01.00 WIB, dan ditemukan barang bukti sabu sabu 5,60 gram.

      Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat narkoba Polres Muratara Iptu Marhan menjelaskan,

       Setelah menerima laporan Senin malam (16/12), tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2,1 Kg Sabu Hasil Tangkap 5 Tersangka

BACA JUGA:2 Kurir Sabu Ditangkap, Operasi Besar Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 81,85 Gram

"Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami mendapati dua pria yang mencurigakan melintas dengan sepeda motor Honda Scoopy. Salah satu tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok saat dihentikan," ungkapnya.

     Polisi berhasil menangkap keduanya setelah pengejaran singkat. Di lokasi, kotak rokok yang dibuang tersebut diperiksa dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,60 gram.

     Andre Setiawan dan Yogi Andriano, keduanya warga Sarolangun, Jambi, mengaku narkoba itu, rencananya akan diedarkan di wilayah Sarolangun, jambi.

     Barang bukti yang disita meliputi, satu paket sabu dengan berat brutto 5,60 gram. Satu kotak rokok merk Duta. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

BACA JUGA:Korban Racun Putas, Ayah Tuntut Pelaku Dihukum Mati: 'Ilang Nyawo Anak Aku'

BACA JUGA: Sergap Pengedar Narkoba Bersenpi Revolver, BB 18 Paket Sabu dan 4 Butir Ekstasi

      Kasat Resnarkoba Polres Muratara menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara yang sangat berat,” ujar Iptu Marhan.

     Saat ini, Polres Muratara tengah melakukan pengembangan kasus. Beberapa langkah telah diambil, termasuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan