2 Kurir Sabu Ditangkap, Operasi Besar Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 81,85 Gram
Operasi malam Polres Lubuklinggau berhasil gagalkan peredaran 81,85 gram sabu dan menangkap dua kurir. Foto: polres lubuklinggau--
SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasiltuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali menggagalkan peredaran 81,85 gram sabu.
Operasi penangkapan berlangsung Sabtu malam (14/12) sekitar pukul 23.35 WIB. Dua tersangka, Ary Susanti (41) dan Roni Alpandi (23), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Lubuklingga.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Nopera E.J. Putra, Rabu (18/12) mengatakan. Awalnya polisi mendapat informasi dari warga mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah perbatasan lubuklinggau-Kabupaten Mura, lalu dilakukan penyelidikan.
Dia memimpin langsung operasi yang melibatkan Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal untuk melakukan penyergapan di lokasi yang di infokan. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.35 WIB di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA: Sergap Pengedar Narkoba Bersenpi Revolver, BB 18 Paket Sabu dan 4 Butir Ekstasi
"Dari tangan tersangka, Ary Susanti (41) jenis kelamin perempuan, kami menyita satu unit kendaraan Suzuki Swift warna putih bernomor polisi F-1360-BF. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut berada pada rekannya, Roni Alpandi," jelas IPTU Nopera.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Roni Alpandi di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Setelah penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam dompet bermotif kotak-kotak yang dibungkus kantong plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bertugas sebagai kurir. Narkotika yang mereka bawa ke Lubuklinggau rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Keduanya mengaku bekerja sebagai pengedar. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tambah IPTU Nopera.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 81,85 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip, 1 kantong plastik hitam, 1 dompet bermotif kotak-kotak, dan 1 unit kendaraan Suzuki Swift warna putih.
BACA JUGA:Pales Bersama 12 Paket Sabu Diamankan di Desa Pelawe
BACA JUGA:Penggerebekan Jalan Poros: Polisi Tangkap Bagong dengan Sabu, Ekstasi, dan Senjata Api Rakitan
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/58/XII/2024/SPKT-SATRESNARKOBA/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 Desember 2024. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.