Penggerebekan Jalan Poros: Polisi Tangkap Bagong dengan Sabu, Ekstasi, dan Senjata Api Rakitan
Polsek Cengal berhasil mengamankan pengedar narkoba, Bagong, bersama sabu, ekstasi, senjata api, dan uang tunai. Foto: polsek cengal--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sebanyak 18 paket sabu dan empat tablet ekstasi warna orange diamankan dari tangan pengedar Bagong (47), warga Dusun III desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Kapolsek Cengal, Iptu Jamal mengungkapkan, penangkapan dilakukan Jumat (13/12) sekira pukul 12.00 WIB."
"Setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Simpang Empat Desa Cengal anggota melakukan penyelidikan,"terangnya Minggu (15/12).
Selanjutnya di dapat ciri-ciri dan identitas terduga pelaku dan memang benar sering melakukan penjualan narkoba di tempat tersebut.
BACA JUGA:Pesta Narkoba di Pantai Dikejutkan Kedatangan ’Anak Beruang’, Pelaku Curanmor Ini Pasrah
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diringkus Saat Sedang Pesta Narkoba
Alhasil Selanjutnya pukul 21.30 WIB ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cengal Ipda Rama Satria serta anggota melakukan tindakan kepolisian terhadap informasi tersebut lalu memeriksa tersangka.
Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor bebek jenis Honda Revo di Jal Poros Dusun Empat Desa Cengal, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti yang disebutkan diatas.
Ia pun mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Cengal dan langsung selanjutnya di bawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba di Banyuasin Ricuh, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan ke Udara
BACA JUGA:Desa Bersih dari Narkoba, Kades se-Kabupaten Muba Sepakat Jangan Beri Ruang Pemakai Apalagi Pengedar
Selain pelaku , sabu dan ekstasi juga diamankan satu buah dompet hitam, uang tunai Rp1,7 juta, sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver serta empat butir amunisi caliber 9.9 mm.
Pada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU darurat No 12 tahun 1951.