Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024
Pastikan Anda memenuhi semua syarat untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 dan nikmati hak Anda sebagai guru bersertifikat! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan setiap triwulan berdasarkan lokasi penerbitan SK Tunjangan Khusus (SKTK).
Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG untuk guru ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan masing-masing.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur berbagai hak guru, termasuk tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan tambahan lain yang disesuaikan dengan pencapaian kinerja.
Tunjangan ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota.
Besaran TPG Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian TPG sesuai gaji pokok guru ASN berdasarkan golongan, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800