Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Guru Tertentu 2024
Pastikan Anda memenuhi semua syarat untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024 dan nikmati hak Anda sebagai guru bersertifikat! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Semua Guru Bersertifikat Berhak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi? Tidak semua guru yang memiliki sertifikat pendidik otomatis berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ternyata, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Persyaratan Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Untuk mendapatkan TPG, guru harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
2. Berstatus sebagai Guru ASN dan terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi.
5. Mengajar sesuai bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik, dengan bukti surat keputusan.
6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan undang-undang.
7. Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan aturan satuan pendidikan.
9. Tidak bekerja tetap di instansi lain yang dapat menimbulkan konflik tugas.
Pemantauan dan Penyaluran Tunjangan
Sebagai acuan, mekanisme pemberian tunjangan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang membahas Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Pasal 19 aturan tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memantau serta mengevaluasi distribusi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di daerah.