https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

Pemerintah gencar lawan judi online! SMS peringatan segera dikirimkan ke pemain. Dukungan operator seluler total! Foto: ilustrasi--

Ancaman Hukuman: 

Penjara maksimal 10 tahun, atau

Denda maksimal Rp25 juta.

Definisi Perjudian:

Perjudian didefinisikan sebagai segala bentuk permainan yang bergantung pada unsur kebetulan dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal ini mengatur larangan distribusi atau akses terhadap konten yang mengandung unsur perjudian:

Ancaman Hukuman: 

Penjara maksimal 6 tahun, dan/atau

Denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:Pinjol Mendanai Judol, Deposit Judi Online Sumsel Tahun 2023 Mencapai Rp472 Miliar

BACA JUGA:Aplikasi Bahaya Judi Online Jadi Bahan Ajar

3. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE

Menguatkan Pasal 27 Ayat (2), pasal ini memberikan sanksi lebih lanjut untuk setiap individu atau pihak yang memfasilitasi judi online.

4. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan