https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

Pemerintah gencar lawan judi online! SMS peringatan segera dikirimkan ke pemain. Dukungan operator seluler total! Foto: ilustrasi--

BACA JUGA:Mengungkap Bahaya Judi Online yang Tersembunyi, Dampaknya Bisa Menghancurkan Hidupmu!

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.

Data ini menjadi dasar dalam pengiriman SMS peringatan kepada pemain.

"Tujuan utamanya adalah memastikan para pemain judi online yang sudah teridentifikasi menghentikan aktivitas mereka, sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian," jelas Danang.

Perputaran Uang Capai Ratusan Triliun

Data PPATK menunjukkan, perputaran uang dari aktivitas judi online hingga kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun, dengan deposit sekitar Rp43 triliun.

Angka ini mencerminkan dampak besar judi online terhadap perekonomian.

Komdigi optimistis, melalui kerja sama ini, langkah preventif berupa pengiriman SMS akan menjadi langkah awal yang efektif untuk menekan angka judi online di Indonesia.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ingatkan Warga Jauhi Judi Online, Cegah Dampak Negatif

BACA JUGA:Modal Deposit Cuma Rp10 Ribu, Jutaan Orang Terjerat Judi Online Slot 8278, Dikendalikan WNA China

Hukum Pidana Judi Online di Indonesia

Judi online di Indonesia secara tegas dianggap sebagai tindakan ilegal dan diatur dalam berbagai peraturan hukum pidana.

Berikut adalah penjelasan lengkap terkait hukum pidana yang mengatur judi online:

1. Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian secara umum, termasuk judi online, dengan rincian:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan