https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nyambi Kurir Sabu, Petani di Lubai Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Ini BB yang Diamankan

PENGEDAR SABU: Tersangka Heli Fitriono (39) yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,35 gram. Foto: dian/sumeks--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Gencarnya operasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap segala macam praktik penyalahgunaan narkoba tak juga membuat pelakunya menjadi jera. 

Setiap hari ada saja pelaku penyalahgunaan narkoba uang ditangkap, salah satunya seperti yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin AKP Jonson yang berhasil mengamankan seorang petani, Heli Fitriono (39) yang juga Nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba di Muba, Amankan Seorang Pengedar Sabu Beserta 19 Paket Sabu, Ini Penampakannya

BACA JUGA: Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya

Warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim ini diringkus Sabtu (30/11) malam, sekitar pukul 18.15 WIB.

Dia ditangkap saat tengah asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jl Gurati 1, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti masing-masing satu paket narkotika jenis sabu seberat 9,35 gram, empat lembar plastik klip bening, satu sobekan tisu dan lakban hitam, alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel Vivo warna silver.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun koran ini penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika di lokasi tersebut merupakan tempat rawan transaksi narkotika jenis sabu.

"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah karena di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba," ucap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson SH, kemarin (2/12).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. 

BACA JUGA:Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

BACA JUGA: Sita Stok Narkoba Tahun Baru, Polres Lubuklinggau-Polda Sumsel Amankan 5,1 kg Sabu, Ribuan Ekstasi

Sementara dari pengakuannya kepada penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tersangka Heli mengaku jika barang haram itu benar miliknya yang rencananya merupakan pesanan dari seseorang yang saat ini juga tengah diburu polisi.

"Baru sekali saya beli dari seseorang berinisial R (DPO), warga Desa Karang Mulia, Muara Enim, seharga Rp6,5 juta pesanan dari seseorang," aku tersangka Heli. (chy/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan