https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Nyicip Sabu, Rahmat Jadi Penjual Sabu, Ini Nasibnya

PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar sabu Rahmat Alam (28) beserta BB narkoba jenis sabu. Foto : dian/sumeks--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Hanya lantaran diiming-imingi bakal mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu dan diberikan kesempatan mencicipi sabu yang dijualnya membuat tersangka Rahmat Alam (28) gelap mata.

Tersangka yang tinggal di sebuah bedeng di Jl Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini diringkus personel Satresnarkoba Polres Prabumulih, Jumat (15/11) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Menteri Imipas Nonaktifkan Kalapas-Kepala KPLP Tanjung Raja, Mutasi Sipir Viralkan Para Napi Diduga Pesta Sabu

BACA JUGA:Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Atas laporan warga yang mengaku resah dengan gerak geriknya yang memperjualbelikan narkoba.

Di dalam bedeng tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat bruto 5,22 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik klip bening. 

“Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil diamankan atau disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut menggunakan lakban warna hitam ditemukan di lantai atas meja dekat tersangka duduk," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, kemarin (20/11).

Tersangka beserta barang-bukti narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Prabumulih kerugian jiwa dari barang-bukti sebanyak satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5,22 gram, dapat menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 40 jiwa anak bangsa.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lina tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat upah dari seseorang berinisial A (DPO) berupa uang sebesar Rp100 ribu dan narkotika jenis sabu untuk konsumsi atau pakai.

BACA JUGA: Sita Stok Narkoba Tahun Baru, Polres Lubuklinggau-Polda Sumsel Amankan 5,1 kg Sabu, Ribuan Ekstasi

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

"Saya mau disuruh jual sabu karena diajak dan boleh ikut mencicipi sabu,” aku tersangka Rahmat saat diinterogasi petugas, kemarin (20/11).

Sementara, dia juga mengaku bahwa sabu tersebut dibeli Arni (DPO) dari Desa Tanjung Kurung, Kabupaten PALI seharga Rp2 juta. (chy/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan