Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu Tambak Sari Tak Berkutik, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
Tersangka Supriadi (51) bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnakroba Polres Lahat, kemarin (15/11). Foto : wawan/sumeks --
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Supriadi (51), seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kecamatan Lahat tak berkutik saat diringkus oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat.
Dia diringkus di rumahnya di Perumahan Tambak Sari Kecamatan Lahat, Rabu (13/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA: Sita Stok Narkoba Tahun Baru, Polres Lubuklinggau-Polda Sumsel Amankan 5,1 kg Sabu, Ribuan Ekstasi
BACA JUGA:Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Pasrah, Petugas Polres Muba Dapatkan BB 22 Paket Sabu
Bersama tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkoba serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,46 gram, yang terbagi dalam sembilan paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening transparan.
Selain itu, dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Lahat itu turut diamankan sejumlah BB lain, di antaranya sebuah tabung warna silver, sebuah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, sebuah bal plastik klip transparan, serta satu unit handphone Android merek Samsung A04S warna hijau.
“Kami mendapatkan informasi jika di daerah Tambak Sari kerapkali berlangsung transaksi narkoba yang meresahkan warga sekitar, dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga didapatkan nama tersangka S.
Dilakukan pengintaian yang berujung pada penggerebekan di rumah tersangka, kami temukan barang bukti narkoba dan sejumlah alat bantu untuk mengonsumsi narkoba,” sebut Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Haerudin, kemarin (15/11).
Haerudin menyebut saat digerebek dan digeledah, tersangka Supriadi mengakui jika BB narkoba yang disembunyikan di balik lemari pakaian di dalam kamarnya itu benar miliknya yang rencananya akan diedarkan di daerah Tambak Sari dan sekitarnya.
"Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar Kasat Narkoba, Jumat (15/11).
Saat ini tersangka Supriadi telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Di kesempatan itu Haerudin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.